Ekspor kayu manis dari Indonesia membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan, baik dari sisi regulasi pemerintah maupun standar internasional. Kayu manis Indonesia terkenal dengan kualitasnya yang tinggi dan banyak diminati oleh pasar global.
1. Regulasi dan Izin Ekspor
Untuk mengekspor kayu manis, eksportir harus memiliki dokumen-dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin dari Kementerian Pertanian. Selain itu, kayu manis yang diekspor harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh SNI atau standar internasional lainnya.
2. Sertifikasi yang Dibutuhkan
Beberapa sertifikasi penting untuk ekspor kayu manis meliputi Sertifikat Fitosanitari dari Badan Karantina Pertanian, Sertifikat Organik (jika dibutuhkan), dan dokumen asal-usul produk seperti Certificate of Origin (COO).
3. Standar Kualitas dan Kemasan
Kayu manis yang diekspor harus memenuhi standar kualitas terkait kadar minyak atsiri, kadar air, dan kebersihan. Pengemasan juga harus sesuai dengan regulasi negara tujuan, misalnya menggunakan karung goni atau kemasan vakum untuk menjaga kualitas produk.
Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan ekspor, eksportir dapat memastikan bahwa kayu manis Indonesia dapat diterima dengan baik di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang besar.